Puluhan pengendara terjaring operasi Tertib Masker (Tibmkask) di Jalan Raya Kembangan, tepatnya pertigaan Asem, Kelurahan Kembangan Selatan, Rabu (10/2).
Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi. Kegiatan melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur lainnya. “Total yang terjaring 32 orang. Sebanyak 31 pelanggar disanksi kerja sosial mmebersihkan fasilitas umum di lokasi, satu orang denda administrasi Rp 100 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Pada kesempatan tersebut petugas juga mengimbau masyarakat selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah dan menghindari kerumunan. “Kami juga sosialisasi 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah.â€
Ia menambahkan, Tibmask terkait penegakan Perda No 2 Tahun 2021, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. “Pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024