Sebanyak 20 petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengawasan pascapenertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Gunung Galunggung, RW 10, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, mengatakan pengawasan dilakukan melalui patroli dan penghalauan untuk mencegah PKL maupun parkir liar kembali menempati kawasan sekitar RSUD Cengkareng.
"Kami lakukan pengawasan di lokasi yang telah kami tertibkan. Jangan sampai mereka kembali karena mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat. Tentunya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas kembali mengamankan satu gerobak PKL, empat meja berbahan kayu dan besi, lima bangku plastik, dua termos, serta dua keranjang.
"Semua hasil penertiban dibawa ke gudang Satpol PP di Kebon Jeruk," jelasnya.
Sukarlan menegaskan, para PKL sebelumnya telah diarahkan untuk berjualan di lokasi yang disediakan, seperti Pasar Cengkareng dan lahan kosong yang tidak jauh dari kawasan RSUD Cengkareng.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 200 petugas gabungan Kecamatan Cengkareng melakukan penertiban PKL dan parkir liar di sekitar RSUD Cengkareng, Rabu (4/11). Penertiban tersebut bertujuan mengembalikan fungsi jalan serta menciptakan lingkungan rumah sakit yang bersih, tertib, dan nyaman. (Why)





