Warga RW 06 dan 07 Kelurahan Kembangan Selatan (Kemsel), pengurus RW dan RT, tokoh masyarakat dan unsur tiga pilar membuka tujuh portal atau gerbang yang ditutup permanen sejak tahun 1998. Pembukaan portal dan gerbang permanen dilakukan setelah ada kesepakatan antar warga di lingkungan RW 02, 06 dan 07 Kelurahan Kembangan Selatan, Jumat (29/7).
Lurah Kembangan Selatan, RM Pradana Putra mengatakan, ada tujuh titik portal atau gerbang yang dibuka unsur tiga pilar bersama jajaran satpol PP serta Satdinas perhubungan kecamatan Kembangan. Mereka membuka kunci gembok serta rantai yang melilit portal dan gerbang.
"Tiga pilar dan tim terpadu penegak perda bersama tokoh masyarakat, RT, RW dan warga di lingkungan RW 02, 06 dan 07, Kembangan Selatan, kami sepakat untuk dibuka portal yang selama tahun 2009 lalu ditutup permanen, kita buka kembali secara normal sesuai aturan untuk warga semuanya," katanya,
Lebih lanjut RM Pradana, saking susahnya petugas terpaksa menggunakan palu godam untuk melepaskan gemboknya. Sejumlah penyekat, seperti bongkahan dinding beton, pot bunga ukuran besar, serta rantai juga disingkirkan.
"Alhamdulillah, ketujuh titik bisa dibuka dan berjalan kondusif, ini semua berkat bantuan tokoh masyarakat, RT, RW LMK FKDM dan Babinsa-Bhabinkamtibmas, Satpel Sudin Perhubungan Kecamatan dan Satpol PP Jakbar," jelasnya.
Ia menyebutkan, bahwa 7 titik portal dan gerbang yang dibuka ini merupakan akses jalan yang terintegrasi di lingkungan RW 02,06, dan 07 Kelurahan Kembangan Selatan.
"Untuk pengaturan lalu lintas menjadi ranahnya Suku Dinas Perhubungan Jakbar, dalam hal ini Satpel Perhubungan kecamatan Kembangan berkoordinasi dengan masyarakat setempat," ujar Pradana.
Sementara itu, Ketua RW 06 Kembangan Selatan, Subur HS mengatakan, pihaknya menyerahkan pembukaan portal dan gerbang kepada pemerintah. Karena akses jalan merupakan fasilitas umum (Fasum) yang telah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Pihaknya bersama dengan warga RW 06 Kembangan Selatan mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan masyarakat.
"Kita mengikuti aturan yang ada, yang tadi pak Lurah sampaikan terkait Perda No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, kita kembalikan kepada pemerintah," jelasnya.
Ia berharap ke depan warga Kembangan Selatan, khususnya warga Puri Indah untuk bisa lagi bekerjsama. Karena sudah tak ada lagi sistem klaster.
"Cukup kita yang bertanggung jawab, misalnya, kalau kita berada di areal Puri Indah maka kita mengamankan warga yang ada di Puri Indah Raya. Mungkin Puri Kencana demikian dengan hal yang sama," tambahnya.
Winardi, Warga RT 02 RW 06, Kembangan Selatan mengaku, dirinya mendukung program pembangunan pemerintah. Karena semua itu dilakukan untuk memberikan yang terbaik buat kebersamaan dan kelancaran akses lingkungan wilayah.
"Saya mendukung pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kembangan Selatan, dengan membuka akses jalan lingkungan lebih lancar," jelasnya. (why)