Warga Jakarta Barat dapat langsung melaporkan kendala atau gangguan teknis terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ke sekolah tujuan maupun sekolah asal.
“Masyarakat boleh datang ke posko Sudin, boleh juga langsung ke sekolah yang dituju atau ke sekolah asal. Karena di sekolah juga sudah dibentuk panitia pelayanan SPMB,” jelas Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Diding Wahyudin, saat dihubungi, Selasa (20/5).
Lebih lanjut diungkapkan Diding, selain posko di sekolah, pihaknya juga telah membuka dua posko layanan resmi SPMB 2025 yang dapat diakses masyarakat atau dikunjungi langsung, yakni di SMP Negeri 108 untuk wilayah JB 1 dan SMA Negeri 78 untuk wilayah JB 2.
“Mulai Senin (19/5) posko sudah dibuka. Kemarin ada satu orang warga yang datang langsung ke posko SPMB di SMAN 78, kendalanya NIK. Jadi, kami arahkan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), karena itu berkaitan dengan data kependudukan,” jelas Diding.
Ia menambahkan, informasi terkait peraturan SPMB telah diatur dalam Peraturan Gubernur terbaru, dan dapat diakses masyarakat melalui media sosial resmi Suku Dinas Pendidikan, termasuk akun Instagram-nya.
Ketentuan terkait jalur pendaftaran seperti zonasi dan prestasi telah dijabarkan lengkap dalam Pergub terbaru dan dapat disalin sebagai acuan resmi untuk masyarakat. (Aji)