Walikota Jakarta Barat Tinjau Lahan SHP 484 Untuk rencana pemakaman umum di kalideres (narasi serupa sudah publish)
Walikota Jakarta Barat Tinjau Lahan SHP 484 Untuk rencana pemakaman umum di kalideres (narasi serupa sudah publish)
Kelurahan Kamal
6 Januari 2026
Pemerintahan
14
Peninjauan lapangan lahan SHP nomor 484 untuk lahan pemakaman umum di kelurahan kamal dan kelurahan pegadungan kota adm jakarta barat di jalan Ujung aspal walungan poncol
Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, memimpin rapat koordinasi pimpinan kota sekaligus melakukan peninjauan langsung terhadap aset lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas sekitar 65 hektar yang selama ini dimanfaatkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kelurahan Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Kegiatan tersebut berlangsung di Pos RW 07 Kelurahan Kamal, Selasa (6/1).Rapat koordinasi dihadiri unsur pimpinan dan perangkat daerah, antara lain Asisten Pemerintahan Holi Susanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Imron Syahrin, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Heri Purnama, Plt Camat Kalideres Raditian Ramajaya, Lurah Kamal Edi Sukarya, Lurah Pegadungan Anugerah Sholihah Susilo, serta perwakilan sejumlah suku dinas terkait. Tokoh masyarakat serta pengurus RT dan RW setempat juga turut hadir.Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama seluruh pemangku kepentingan terkait rencana relokasi warga yang menempati lahan aset Pemprov DKI Jakarta berdasarkan SHP Nomor 484/Tegal Alur dengan luas mencapai 65 hektare.“Berdasarkan hasil koordinasi dan kesiapan di lapangan, tahapan menuju pelaksanaan telah mencapai sekitar 90 persen. Pada prinsipnya, tinggal memantapkan kembali agar seluruh proses dapat berjalan tertib dan sesuai dengan perencanaan,” ujar Iin Mutmainnah.Ia juga menegaskan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, perlunya penyusunan laporan terperinci oleh Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH), mencakup tahapan pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan kegiatan.“Pelaksanaan direncanakan pada 17 Maret 2026. Oleh karena itu, linimasa kegiatan harus disusun secara jelas sejak sekarang. Untuk relokasi warga, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) telah menyiapkan beberapa alternatif rumah susun, baik yang berada di lokasi terdekat maupun opsi lain apabila kapasitas terbatas,” jelasnya.Poin kedua yang disoroti adalah kesiapan hunian rumah susun bagi warga terdampak. Menurut Iin, kesiapan tersebut tidak hanya mencakup ketersediaan unit, tetapi juga kondisi hunian yang benar-benar layak untuk ditempati.“Pastikan unit rusun dalam kondisi bersih, siap huni, dan tidak terdapat barang sisa penghuni sebelumnya. Lingkungan rusun juga harus nyaman, karena relokasi ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus pengembalian fungsi lahan TPU,” tegasnya.Sementara itu, poin ketiga berkaitan dengan dukungan logistik dan sosial. Wali Kota meminta Suku Dinas Sosial Jakarta Barat menyiapkan personel serta armada angkutan guna membantu proses pemindahan warga, termasuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan.“Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 200 jiwa, terdiri dari 25 balita, 30 lansia, serta satu warga penyandang disabilitas yang memerlukan kursi roda. Seluruhnya harus mendapatkan pelayanan yang optimal. Selain itu, Suku Dinas Kesehatan juga diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis satu hari sebelum pelaksanaan relokasi,” ungkapnya.Usai rapat koordinasi, Wali Kota Administrasi Jakarta Barat bersama jajaran melanjutkan kegiatan dengan meninjau langsung lahan aset Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kelurahan Kamal dan Pegadungan yang direncanakan untuk dikembalikan fungsinya sebagai Tempat Pemakaman Umum.