Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah melakukan rapat kordinasi pimpinan kota Jakarta Barat sekaligus meninjau aset lahan Pemprov DKI Jakarta seluas 65 hektar yang difungsikan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Rapat dilaksanakan di Pos RW 07 Kelurahan Kamal, Kalideres, Selasa (6/1).
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan, Holi Susanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Imron Syahrin, Kasatpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama, Plt Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, Lurah Kamal, Edi Sukarya, Lurah Pegadungan, Anugerah Sholihah Susilo, serta pimpinan sejumlah tim teknis, seperti Sudis SDA, Sudis KPKP, Sudis Tamhut, Sudis Pendidikan, Sudis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Sudis Kominfotik, dan Sudis Bina Marga, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW setempat.
Di sela-sela peninjauan, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan, kegiatan peninjauan ini merupakan hasil diskusi sebelumnya bersama unsur-unsur terkait serta pengurus wilayah, terkait persiapan relokasi warga yang menempati areal lahan aset pemerintah daerah berdasarkan SHP 484/Tegal Alur, seluas 65 hektar di wilayah Kamal dan Pegadungan.
"Berdasarkan hasil diskusi, tampak kesiapan menjelang eksekusi sudah mencapai 90 persen. Seharusnya ini sudah beres, tinggal kita memantapkan kembali," ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, Iin Mutmainnah meminta tiga poin utama yang harus diperhatikan. Pertama, dirinya minta kepada bagian pembangunan dan lingkungan hidup (PLH) untuk dibuatkan laporan secara jelas terkait pra-pelaksanaan, hari pelaksanaan (H), dan pasca-pelaksanaan.
"Kita tetapkan tanggal 17 Maret 2026 pelaksanaannya. Artinya, linimasa sejak sekarang hingga waktu tersebut harus jelas apa saja yang akan dilakukan. Sudis PRKP, tadi sudah menyampaikan beberapa opsi untuk relokasi ke Rumah Susun (Rusun). Ada rusun terdekat dan rusun alternatif jika kapasitas tidak mencukupi," ucapnya.
Poin kedua, lanjut Iin, terkait kesiapan lokasi (rumah susun) untuk warga yang terprogram. Sudis PRKP memastikan kondisi rumah susun siap pakai, bukan hanya unit saja. Tapi, pastikan unit dalam kondisi bersih dan tidak ada barang tertinggal dari penghuni sebelumnya.
"Selain unit, aspek lingkungan rusun juga harus diperhatikan, karena relokasi ini merupakan momentum penting yang akan dipublikasikan, sebagai tindak lanjut dari persoalan pengembalian fungsi lahan TPU dan pengamanan aset," ujar Iin Mutmainnah.
Poin ketiga, tambah Iin, dukungan logistik dari Sudis Sosial Jakbar juga diperlukan, seperti personel dan armada untuk merelokasi warga yang sudah terprogram. Di antaranya, mempersiapkan sarana dan prasarana untuk kebutuhan lansia. Selain itu, pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan sebelum mereka pindah.
"Berdasarkan data, terdapat sekitar 200 jiwa, yang didalamnya ada 25 balita dan 30 lansia. Ada satu warga disabilitas yang membutuhkan kursi roda, jadi tolong dibantu. Saya juga minta Sudin Kesehatan hadir untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis (H-1) sebelum mereka pindah," jelasnya.
Usai melakukan rapat kordinasi, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah bersama jajaran meninjau lahan aset Pemprov DKI Jakarta yang difungsikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kamal dan Pegadungan. (why)





