Sebanyak delapan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berjualan diatas saluran diimbau untuk tidak berjualan diatas saluran yang berada di Jalan Almahan, Jelambar Madya RT 009 RW 002 Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (2/1).
Menurut Lurah Jelambar, Pradista Machada Putra, imbauan tersebut berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 pasal 13 (a) Dilarang membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran air, seperti sungai, bantaran sungai, setu waduk, danau.
"Kami imbau para PKL untuk menjaga keindahan dan kenyamanan lingkungan publik serta memperlancar saluran air yang mampet dikarenakan gerobak PKL yang ditaruh sembarangan oleh PKL," katanya saat dikonfirmasi usai penataan.
Dijelaskan Pradista, hasilnya sebanyak 6 gerobak liar dikembalikan pada pedagang dan 2 gerobak dibawa ke kantor Kelurahan Jelambar. Dirinya mengimbau dengan mengerahkan 40 personel terdiri dari PPSU, Satpol PP dan perangkat Kelurahan Jelambar.
"Tindakan ini diambil sebagai respons sebagai upaya normalisasi saluran air untuk menghadapi musim penghujan, sehingga kami minta gerobaknya di tempatkan yang sesuai aturan," ujarnya.
Pradista mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan tertib. Sekaligus mengedukasi PKL tentang ketertiban umum.
"Penertiban PKL ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dan rapi," pungkasnya. (Kontri)





