Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi akan mengeluarkan instruksi mengenai penggunaan ikon budaya Betawi bagi para pelaku usaha industri pariwisata. Jika dilanggar, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi.
"Berdasarkan Pergub No 11 tahun 2017 tentang ikon budaya Betawi, saya akan mengeluarkan instruksi wali kota mengenai kewajiban pelaku usaha pariwisata untuk memakai ikon budaya Betawi. Saya akan keluarkan dalam waktu dekat ini," ujar Wali Kota saat membuka sosialisasi ikon budaya Betawi bagi para pelaku industri pariwisata di ruang eks Kanppeko, kantor wali kota, Rabu (3/5).
Ia mengungkapkan, banyak bangunan seperti hotel, motel, gedung bertingkat tidak mencerminkan budaya Betawi. Bahkan, saat ulang tahun Kota Jakarta pun, ia tak melihatnya. Melalui sosialisasi ini, Wali Kota mengajak para pelaku usaha industri pariwisata di Jakarta Barat untuk memakai ikon budaya Betawi. Bisa diberi ikon patung ondel-ondel, kembang kelapa atau menggnakan busana Betawi.
Ikon budaya Betawi lainnya yang juga bisa dilakukan terdapat pada makanan dan minuman. Untuk minuman, pengusaha industri pariwisata bisa menyuguhkan minuman khas Betawi, yakni bir pletok, atau makanan seperti kue rangi, kerak telor, dan lain-lain. "Kalau tidak salah ada delapan ikon budaya Betawi yang sudah dikenal. Pelaku usaha bisa memakai di antaranya. Bisa juga nanti mewajibkan karyawannya memakai busana khas Betawi," imbuh Wali Kota.
Ia menambahkan, melalui Perda No 11 tahun 2017, nantinya semua wilayah mengenakan ikon budaya Betawi, terutama para pelaku usaha industri pariwisata. Menanggapi sanksi yang diberikan, Wali Kota menjelaskan mereka yang melanggar akan diberikan sanksi, yakni tidak dikeluarkan surat perizinan. "Kalau ada yang melanggar, saya minta PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) untuk tidak keluarkan izinnya," tandasnya. (why/aji)
20 Mei 2024