Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terus mendorong penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hingga awal Oktober 2023 telah mencapai 77,78 persen atau Rp2,262 triliun dari target Rp3,418 triliun.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengimbau pada camat dan lurah untuk membantu perolehan potensi pajak PKB dan BBN-KB.
"Potensi besar pajak itu datangin ke rumahnya, biar mengetahui selama ini yang belum bayar pajak biar bayar juga. Yang paling banyak dimana, sehingga menjadi perhatian supaya target bisa tercapai," ujarnya, saat memimpin Rapim Kota Jakarta Barat, Rabu ( 11/10).
Dikatakannya, pihaknya mengajak pada jajarannya untuk membantu perolehan pajak, karena pajak salah satu sumber pendapatan untuk operasional Pemkot Jakarta Barat.
"Sebulan ini masih ada waktu untuk melakukan penarikan pajak," katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPPPKB), Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa menyebutkan, target penerimaan dari PKB dan BBN-KB tahun 2023 sebesar Rp3,418 triliun.
"Hingga Oktober ini telah terealisasi Rp2,262 triliun atau 77,78 persen dari target yang ditentukan," sebutnya.
Adapun rinciannya untuk PKB telah terealisasi Rp1,583 triliun atau 75,61 persen dari target Rp2 094 triliun. Sedangkan untuk BBN-KB terealisasi Rp1,078 triliun atau 81,43 persen dari target Rp1,324 triliun.
"Kami optimis, hingga batas akhir penerimaan yaitu bulan Desember 2023, target dapat terealisaai," tegasnya.
Berbagai upaya terus dan akan dilakukan untuk merealisasikan target tersebut. Diantaranya kerjasama dengan Pemkot Jakarta Barat, di mana melalui camat dan lurah memberikan surat imbauan untuk disampaikan ke pemilik kendaraan melalui RT dan RW, agar segera melaksanakan kewajibannnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan berkirim surat imbauan ke pemilik kendaraan bermotor lewat PT Pos Indonesia.
"Kami juga ada rencana kerjasama dengan pihak kepolisian untuk turun ke lapangan mengecek keabsahan STNK," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan penghapusan sanksi denda untuk urus pembayaran.
"Diharapkan masyarakat memanfaatkannya termasuk untuk balik nama kendaraan," harapnya.
Untuk informasi, dukungan Pemkot Jakbar ditandai dengan penandatanganan perjanjian surat himbauan yang diwakilkan pada Camat Kalideres, Wukir Prabowo bersama Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPPPKB), Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa yang disaksikan Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto. (Izzu)