Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Tambora Jakarta Barat menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pembayaran PBB-P2 di Ruang Aula Kantor Kelurahan Duri Utara.
Kepala UP3D Kecamatan Tambora, Yenshe Anasbita mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak (WP) dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Sosialisasi ini dengan tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 di Kelurahan Duri Utara dapat terealisasikan secara optimal," katanya saat dikonfirmasi didampingi petugas UP3D Kecamatan Tambora Saddam Sardan, Selasa (9/7).
Diungkapkannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024 memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
"Kegiatan ini diikuti 116 peserta perangkat wilayah terdiri dari RT/RW, LMK, FKDM, Karang Taruna, Kader PKK se-Kelurahan Duri Utara," ujarnya.
Kepala Seksi Pemerintahan Duri Utara, Elsaning Suci Ramadhanti menjelaskan, pihaknya berharap perangkat wilayah dapat memberikan pemahaman pada masyarakat luas aturan yang berlaku sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Pemberian Keringanan Pembayaran PBB-P2.
"Kami berharap para perangkat wilayah dapat menyebarluaskan mengenai Peraturan Gubernur tersebut kepada warga sehingga para wajib pajak (WP) dapat memahami kebijakan pajak daerah sebagai upaya pemulihan ekonomi," pungkasnya. (Kontri)