Lebih lanjut ditambahkan Ari, pihaknya juga memaparkan kegiatan pengurangan sampah organik melalui pengomposan dan budidaya maggot. Langkah itu dilakukan menindaklanjuti Pergub DKI Nomor 55 Tahun 2021, tentang pengurangan dan penanganan sampah, yang menargetkan pengurang sampah residu maksimal 30 persen. Sedangkan, 70% sampah lainnya harus diolah.
"Bila organik diolah menjadi pupuk kompos dan maggot, sedangkan an organik diolah di bank sampah. Saat ini pemilahan sampah tingkat RW sudah mulai terlihat. Terbukti, volume residu yang diangkut ke TPA, berkurang. Jika sebelumnya, diangkut tiap hari, kini cukup dua hari sekali untuk volume sampah residu yang sama," tambahnya.
Di sisi lain, Ketua LMK Kelurahan Duri Utara, Tamrin menjelaskan, dirinya mengapresiasi upaya Kelurahan Duri Utara dan Sudis LH Jakbar yang telah mengatasi tumpukan sampah di depo sampah RW 02 Duri Utara.
"Inovasi ini memberikan solusi nyata bagi warga yang selama ini terpapar bau menyengat dari depo sampah. Sehingga kenyamanan lingkungan di permukiman padat tetap terjaga," jelasnya. (why)






