Sebanyak 30 peserta memgikuti sosialisasi pilah sampah dari sumbernya yang berlangsung di Balai Warga RW 06, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Menurut Lurah Duri Utara, Ari Kurnia, kegiatan sosialisasi tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya.
“Instruksi Gubernur ini bukan hanya aturan, tetapi ajakan untuk membiasakan pola hidup bersih dan peduli lingkungan. RW 06 diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam penerapan pemilahan sampah dari sumbernya,” ujarnya sesuai keterangan yang diterima, Sabtu (30/5).
Diungkapkam Ari, sosilisasi diikuti 30 peserta yang terdiri dari Ketua RW 06 beserta jajaran pengurus RW, para Ketua RT di wilayah RW 06, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Kader PKK, Petugas Kebersihan RW, dan petugas PPSU.
"Peserta antusias mengikuti jalannya sosialisasi dengan berdiskusi mengenai teknis pemilahan sampah organik dan anorganik, serta strategi pengelolaan sampah rumah tangga agar lebih ramah lingkungan," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ari, sebagai tindak lanjut sosialisasi, RW 06 ditetapkan menjadi wilayah percontohan dengan penempatan wadah sampah pilah di depan rumah Ketua RW 06 Duri Utara.
"Langkah ini diharapkan menjadi simbol komitmen bersama sekaligus memudahkan warga dalam membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah," pungkasnya. (Kontri)





