Unit Pelayanan (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan bekerja sama dengan Suku Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat mengadakan layanan Goes To Market di lokasi binaan (Lokbin) Pasar Meruya, Rabu (17/10) pagi. Layanan jemput bola yang digelar berupa pembuatan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala PTSP Kecamatan Kembangan, Chairul Baihaqi mengatakan, pihaknya membuka layanan jemput bola pengurusan IUMK dan NPWP untuk memfasilitasi sebanyak 225 pedagang binaan di Lokbin Meruya. Untuk sementara, 75 pedagang telah selesai dan dinyatakan lengkap perizinan.
Ia berharap bahwa semua pedagang binaan mengurus izin IUMK dan NPWP secara gratis. "Kami menargetkan dari kegiatan one day service yang digelar hari ini, seluruh pedagang binaan memiliki IUMK dan NPWP," tukasnya.
Selain layanan di lokasi binaan, UP PTSP Kecamatan Kembangan juga melakukan serupa dengan target pedagang kecil pada sejumlah titik di wilayah Kembangan. "Data sementara, kami telah menerbitkan IUMK sekitar 122 anggota OK OCE dan 29 pemohon mandiri," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala KPP Jakarta Kembangan, Suppirman menjelaskan, pedagang binaan yang telah diterbitkwn NPWP wajib menyetorkan pajak sebesar 0,5 persen dari total omset penjualan setiap bulan.
"Pajak yang disetorkan dilakukan secara mandiri. Kami juga menggelar layanan serupa bekerja sama dengan pihak terkait yakni lurah, camat dan pengelola pusat perbelanjaan untuk menfasilitasi pedagang kecil mengurus NPWP," jelasnya.
Ia memastikan proses layanan NPWP berlangsung cepat. Tidak menunggu waktu lama dan gratis. Para pelaku usaha hanya menyerahkan KTP elektronik sebagai syarat pembuatan NPWP. "Tak lama kok. Cuma serahkan KTP, dan mengisi blangko, kartu NPWP bisa diterbitkan. Karena kami membawa mesin cetak pembuatan NPWP,"tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024