Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pesanggrahan, Kelurahan Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Jembatan sepanjang 31 meter persegi dan lebar 3 meter persegi memiliki keunikan, baik material bangunan dan ornamennya.
Untuk material bangunan, JPO Pesanggrahan tidak dibuat dari besi melainkan conwood, material yang terbuat dari campuran selulosa dan fiber semen. Conwood dipilih agar material JPO tidak dicuri.
Keunikan lainnya terlihat pada ornamen yang menggunakan ikon Jakarta Barat yakni bunga anggrek dan ikan cupang serit.
"Kemarin ditanya oleh gubernur, apa artinya lambang terserbut? Kemudian kami menjawab ornamen ini melambangkan keberanian dan keanggunan," tutur Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, saat dikonformasi Rabu (31/12).
Iin menjelaskan dengan diresmikan JPO Pesanggrahan tentunya menambah jumlah aset milik Pemkot Jakarta Barat, yang ada dilingkup Sudis Bina Marga. Keberadaan JPO itu menjadi suatu kebanggaan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jalan.
Ketika ditanya penjagaan dan perawatan, Iin Mutmainnah menuturkan bahwa sarana dan prasarana jalan ini tentunya merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama. Ia berharap semua pihak, termasuk pengguna jalan dan masyarakat dapat memanfaatkan sekaligus menjaga aset bersama.
"Menjaga bersama dan jangan sampai ada yang mengotori, buang sampah sembarangan, vandalisme, apalagi menghilangkan aset suatu hal yang mencerminkan bukan warga Jakarta Barat," tuturnya.
Penjagaan atau pengamanan sarana dan prasarana jalan itu akan dikoordinasikan dengan Sudis Bina Marga Jakarta Barat.
"Apalagi JPO itu sudah dilengkapi CCTV, berarti sudah aman donk. Kalo penjagaan khusus, menurut saya tidak perlu kekhususan, seperti layaknya yang berada di jalan, seperti JPO, trotoar, yang tidak ada penjagaan khusus. Justru, saya mengharapkan kesadaran masyarakat. Kalo apapun sarana publik dijaga khusus untuk kemananan dan pengamanan dan pemeliharaan, berarti kita tidak mempercayai partisipasi masyarakat untuk menjaga," jelas Iin Mutmainnah.
Ia menambahkan bahwa ke depannya pengawasan JPO Pesanggrahan dikembalikan kepada Sudis Buna Maga. Karena aset pemerintah itu melekat dimana pada OPD yang melakukan pemeliharaan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Khairul Imam, mengatakan bahwa tanggungjawab JPO Pesanggrahan tersebut masih ditangan vendor perusahaan selama 2 tahun setelah nanti diserahterimakan kepada pemerintah daerah. (why)





