Suku Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat berkolaborasi untuk memeriksa jajanan-jajanan di sekolah.
Hal tersebut dilakukan terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang pelayanan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam pasal 202 poin a peraturan tersebut dituliskan mengenai pengaturan dan pembinaan kepada pedagang makanan dan minuman yang berjalan di sekitar sekolah dan tempat kerja.
"Jadi, pihak Sudisdik bekerja sama dengan Sudis Kesehatan dan Pangan (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk mengecek kantin-kantin yang ada di sekolah. Jadi kita tidak sendirian, kita berkolaborasi," ujar Kasudis Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, Jumat (9/8).
Ia mengaku pihaknya sudah pernah melakukan pengawasan makanan dan minuman di area sekolah dan sekitar sekolah, namun secara intensif dan masif kegiatan pengawasan itu belum dilakukan.
"Sebenarnya beberapa waktu belakangan sudah kita jalankan, tetapi secara terjadwal mungkin lebih rutin ya kita akan berupaya ke depan sehingga lebih banyak lagi frekuensinya," katanya.
Meskipun belum merinci waktu yang pasti mengenai pemeriksaan makanan dan minuman di area sekolah, Diding mengaku dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak Sudis Kesehatan.
"Kita akan koordinasikan dulu dengan Sudis Kesehatan mengenai penjadwalannya, karena kita juga akan fokus tentang masalah makanan bergizi. Jadi, sekalian nanti kita membicarakan tentang penjadwalannya, supaya nanti saya tidak salah jawab," jelas Diding.
Adapun pemeriksaan tersebut termasuk makanan dan minuman yang mengandung gula tinggi. Hal itu menyusul fenomena viral baru-baru ini terkait banyaknya anak kecil yang mengidap penyakit diabetes harus menjalani cuci darah secara rutin. (Aji)