Sebanyak 35 petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat bersama personel TNI-Polri menggelar operasi penertiban parkir liar di sekitar Mall Daan Mogot dan depan RS Hermina, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (6/11). Dalam operasi tersebut, sebanyak 129 kendaraan roda dua ditindak.
Pengawas Tim Lintas Jaya Sudis Perhubungan Jakarta Barat, Dedi Sumanto, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di kedua lokasi tersebut.
"Selain menjalankan arahan pimpinan, langkah ini juga dilakukan karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait parkir liar. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar," ujarnya.
Dedi menjelaskan, petugas gabungan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di dua titik rawan parkir liar, yakni sekitar Mall Daan Mogot dan depan RS Hermina.
"Dari operasi tersebut, kami menindak 129 kendaraan roda dua. Rinciannya, 121 kendaraan dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP), sedangkan delapan kendaraan lainnya diangkut ke Terminal Rawa Buaya untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraan serta memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan oleh pengelola gedung maupun fasilitas umum.
"Kami mengimbau masyarakat yang berkunjung ke lokasi tersebut agar memarkirkan kendaraannya di area yang telah disediakan sehingga aman dan jalan dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, parkir liar tidak memberikan jaminan keamanan. Jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga, juru parkir liar tidak akan bertanggung jawab. Karena itu, gunakan lokasi parkir resmi," tegasnya.
Dedi menambahkan, operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin dengan menyasar berbagai titik rawan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum. (why)





