Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat akan memeriksa sebanyak 40 bengkel resmi yang melayani uji emisi kendaraan roda dua dan empat tahun 2022. Ini dilakukan guna memastikan kelayakan dan sesuai standar pelayanan uji emisi.
"Pada tahun ini kami targetkan memeriksa 40 bengkel resmi di Jakarta Barat," kata Pelaksana tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo, saat berada di lokasi uji emisi di Joglo, Jakarta Barat, Selasa (1/3).
Enrile mengatakan, beberapa aspek yang diperiksa dari setiap bengkel, diantaranya izin tempat uji emisi (TUE), sertifikat teknisi, kalibrasi alat uji emisi, dan SOP uji emisi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua bahan bakar. Itu semua penting agar nantinya tidak ada kesalahan teknis dalam layanan uji emisi.
Menurut Enrile, kegiatan pemeriksaan bengkel itu selaras dengan program pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan tempat uji emisi yang layak bagi warga.
Suku Dinas Lingkungan Hidup, telah memeriksa delapan bengkel resmi di wilayah Jakarta Barat. Dari delapan bengkel tersebut, belum ditemukan adanya pelanggaran.
"Semua sudah sesuai dengan aturan. Kami belum temukan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran kami hanya berikan sanksi teguran," tuturnya.
Ia berharap, seluruh bengkel resmi di Jakarta Barat bisa memberikan pelayanan uji emisi yang layak bagi warga. (why)