Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menggelar pengawasan perdagangan pangan Hewan Penular Rabies (HPR) di dua lokasi warung makan atau lapo di wilayah Kecamatan Kalideres, Selasa (21/7).
Kegiatan ini diawali dari apel persiapan di kantor Wali KotaJakarta Barat. Apel melibatkan sejumlah petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudis Kesehatan, dan PTSP serta unsur lainnya.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Bety Rahmawati, menuturkan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 36 Tahun 2025. Beleid itu mengatur larangan memperjualbelikan daging hewan penular rabies sebagai tujuan pangan.
"Hari ini kami melakukan pengawasan di dua lokasi di Kalideres, yakni lapo danau toba, Pegadungan dan lapo citra, Kecamatan Kalideres. Kami telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, terkait peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut," ujarnya.
Selain itu, lanjut Bety, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bahan dasar olahan daging, baik yang belum diolah maupun sudah menjadi sajian masakan.
"Dalam pemeriksaan itu, kami tidak menemukan adanya indikasi perdagangan daging HPR, khususnya daging anjing. Semua negatif," jelas Bety.
Ia menambahkan, dalam Pergub Nomor 36 tahun 2025, juga diatur sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, penyitaan, hingga penutupan usaha.(why)





