Ratusan pemilik bangunan yang melanggar peraturan daerah (Perda) Dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta memenuhi panggilan Suku Dinas Cipta Karya Dan Pertanahan Jakarta Barat. Mereka yang melanggar akan menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan, kantor Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat didatangi para pemilik dan kuasa bangunan sejak pagi. Mereka datang berdasarkan surat panggilan untuk mengikuti sidang yustisi.
Kepala Sudin Citata Jakbar, Bayu Aji menjelaskan, pihaknya melakukan pemanggilan kepada para pemilik bangunan yang melanggar Pergub No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggar IMB serta Perda No 7 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung.
Mereka yang dikirim surat panggilan akan menjalani sidang tindak pidana ringan/yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Pemilik bangunan akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) dan diberikan hukuman sesuai dengan Pergub No 132 tahun 2007,†ungkapnya.
Bayu Aji menjelaskan, mereka yang akan menjalani sidang yustisi dikarenakan tidak sesuai dengan perizinan. Misalnya, pemilik bangunan lebih dulu membangun, sementara IMB masih dalam proses permohonan.
Di tempat yang sama, Kasie Pengawasan Sudin Citata Jakarta Barat, H. Maulani P. Pane, mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan ini agar menimbulkan efek jera.
“Tindakan tersebut guna memberikan efek jera kepada pemilik, sementara Pergub No 128 tahun 2012, tentang pengenaan sanksi pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) setiap bangunan melanggar akan dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sesuai hasil rekomendasi (Rekomtek) Dinas Cipta Karya,†tuturnya. (why)
20 Mei 2024