Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jakarta Barat menggelar sosialisasi PMK No 59/PMK 03/tahun 2022 berisi perubahan atas PMK 231/PMK 03/tahun 2022 di Ruang Ali Sadikin, Kantor Walikota Jakarta Barat, Rabu (12/10). Sosialisasi diikuti para bendahara di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Kepala Bagian Keuangan Kota Jakarta Barat, Suci Handayani mengatakan pajak merupakan salah satu pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena peran pajak sangat menunjang untuk pembiayaan pembangunan nasional.
"Kita sadari bersama bahwa pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah partisipasi dunia perpajakan dalam menunjang pembiayaan bernegara. Sebagai informasi, peran perpajakan dewasa ini mengalami peningkatan yang signifikan," katanya.
Suci melanjutkan, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung oleh pembiayaan perpajakan yang bersumber dari penerimaan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya. Pentingnya peran perpajakan tentu dibutuhkan sistem perpajakan yang memudahkan para wajib pajak yang selama ini aktif dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
"Terlebih saat ini pemerintah menggalakkan pengunaan produksi dalam negeri pada semua instansi pemerintah. Sehingga perlu diberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari wajib pajak atau pengusaha kena pajak sebagai penyedia barang dan jasa, atau pihak lain yang terlibat langsung dalam fasilitasi transaksi dan sehubungan dengan pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengolahan dokumen Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jakbar bidang P2 Humas, Dany Maesa, menuturkan, DJP Jakarta Barat memiliki kewajiban menyampaikan informasi dan sosialisasi tentang aturan perpajakan, termasuk PMK No 59/PMK 03/tahun 2022 berisi perubahan atas PMK 231/PMK 03/tahun 2022 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
DJP Jakbar saat ini memiliki unit kerja baru yakni pejabat fungsional penyuluhan. Tugasnya memberikan penyuluhan kepada para bendaraha terkait peraturan perpajakan.
"Kebetulan masih ada waktu dua bulan, nanti tim kami menyampaikan materi tolong disimak agar memahami terjadi adanya perubahan-perubahan itu," tuturnya. (why)