Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menggelar sosialisasi tentang Pencegahan Penerbitan Paspor bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural, Rabu (22/3).
Kegiatan berlangsung di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Jalan Pos Kota no 4, kawasan Kota Tua, RT 04/06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari. Hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Abdul Rahman, Kasudin Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakbar, Sugiono, para pengusaha jasa tenaga kerja, Sudin Nakertrans, Polsek Tambora dan unsur imigrasi se Jakbar.
Pada kesempatan tersebut disampaikan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan penerbitan Paspor bagi calon TKI non prosedural. Latar belakang penetapan kebijakan adalah terdapat jumlah signifikan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Modus operandinya adalah menjadikan sebagai TKI non prosedural melalui motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata. Untuk mencegah terjadinya TKI non prosedural saat proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di TPI (tempat pemeriksaan imigrasi), maka diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor.IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI non prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017.
“Tujuan kebijakan ini adalah penguatan fungsi Imigrasi dalam pencegahan pengiriman TKI non prosedural ke luar negeri yang sangat potensial menjadi korban perdagangan manusia melalui proses penerbitan paspor dan/atau pemeriksaan keimigrasian di TPI,†jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Abdul Rahman.
Lebih lanjut dikatakan, setiap WNI yang akan membuat Paspor RI untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI, selain melampirkan persyaratan umum seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran, diwajibkan juga melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (SARKES) yang ditentukan oleh Kementrian Kesehatan.
“Untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut, petugas Imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Sistem Informasi Imigrasi. Jika tidak terdaftar, maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak,†ujarnya.
Selanjutnya, apabila saat diwawancara pemohon tidak mengakui terus terang akan bekerja, melainkan mengaku kunjungannya ke luar negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non kuota, ziarah, magang pada perusahaan di luar negeri, maka petugas Imigrasi wajib mendalaminya saat wawancara dengan menggali informasi lain. Selain itu harus juga diperiksa hal hal yang berkaitan dengan profiling, gesture/body language, dimana petugas harus memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri.
Untuk memperoleh keyakinan, Petugas Imigrasi diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan, misalnya seperti jaminan dan paspor dari keluarganya di luar negeri. Jika mengaku akan menunaikan ibadah umroh atau haji non kuota, diharuskan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementrian Agama Kab/Kota dan surat pernyataan/jaminan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umroh (PPIH/PPIU) yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
Kegiatan yang dilakukan Petugas Imigrasi pada saat permohonan paspor tersebut merupakan bagian dari Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI dan merupakan upaya pencegahan terjadinya TKI non prosedural. Demikian halnya prosedur pada saat pemeriksaan di TPI. Mengenai persyaratannya, disamping melampirkan paspor dan bukti return tiket fix, petugas imigrasi di TPI diberi wewenang untuk melakukan tindakan sebagaimana tersebut di atas.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan, baik pada saat pemeriksaan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi maupun pada saat pemeriksaan di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non procedural, maka Petugas Imigrasi diberikan wewenang untuk menolak keberangkatannya.
Abdul Rahman menambahkan, TPPO adalah kejahatan Transnational Organized Crime yang bersifat luar biasa, sehingga dalam penangannya memerlukan cara yang luar biasa (extra ordinary). “Peran Direktorat Jenderal Imigrasi adalah mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan Paspor dan keluar dari wilayah RI melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024