Sekitar seratus warga difabel di Jakarta Barat telah membuat pengajuan alat bantu fisik (ABF) pada tahun 2025.
"Kurang lebih sudah ada seratus orang (warga difabel) yang sudah bikin pengajuan ABF ke Sudinsos Jakarta Barat," sebut Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).
Ia mengungkapkan, pengajuan ABF yang disampaikan ke pihaknya bervariasi.
"Ada yang pengajuan untuk alat bantu dengar, ada yang kursi roda dan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut Suprapto mengugkapkan rencananya tahun ini mengadakan 720 ABF bagi warga difabel di Jakbar dengan alokasi dana sekitar Rp 1,1 miliar.
"Pengadaannya mungkin di akhir Februari atau di awal Maret," katanya.
Ia menjelaskan, kaum difabel dan warga Jakarta Barat kurang mampu yang membutuhkan ABF bisa mengajukan bantuan ke Sudis Sosial Jakbar melalui RT/RW setempat. Dari RT/RW, pengantar dari difabel akan dilanjutkan ke kelurahan, dan pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudis Sosial Jakbar.
Setelah menerima surat PM 1, pihaknya akan menugaskan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk mengunjungi dan mengonfirmasi keadaan difabel yang mengajukan permohonan bantuan alat bantu fisik (ABF).
"Setelah itu Sudis Sosial akan menugaskan Kasatpel kecamatan untuk berkunjung ke yang bersangkutan dan jika benar warga tidak mampu dan benar sakit (difabel), maka kursi roda akan diberikan kepada yang bersangkutan," pungkasnya. (Aji)