Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat dikerahkan untuk melakukan patroli lingkungan di wilayah Tambora untuk mengantisipasi aktivitas perempuan Pekerja Seks Komersil (PSK).
Patrol dilakukan pasca adanya temuan indekos yang dijadikan tempat penyekapan perempuan untuk diajak PSK di wilayah Tambora.
"Anggota Satpol PP kita kerahkan untuk partoli di lapangan. Tidak hanya untuk aktivitas PSK tapi juga untuk penjagaan keamanan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tambora, Agus Sulaiman kepada wartawan, Senin (20/3).
Lebih lanjut dikatakan, selain melakukan penjagaan, Satpol PP yang patroli juga bisa menjadi tempat pengaduan masyarakat. Laporan-laporan tersebut bisa dimasukan ke dalam pengadaan Satpol PP untuk selanjutnya ditangani oleh petugas tingkat kecamatan maupun kota.
Pihaknya tidak hanya mengandalkan tenaga Satpol PP dalam memantau aktivitas PSK di wilayahnya. Tapi perlu juga adanya sinergitas antara pihak RT, RW dan seluruh warga untuk mencegah praktek terlarang tersebut.
"RW dan seluruh warga juga berperan aktif dalam melapor jika ada temuan aktivitas itu. Jadi tidak hanya kita saja tapi semua harus sinergi," tandasnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek indekos yang diduga menjadi tempat penampungan perempuan untuk menjadi PSK di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, pada Kamis (16/3) lalu.
Penggerebekan bermula dari adanya informasi dari salah satu tokoh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian terkait indekos diduga sebagai lokasi penampungan PSK. dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Hasilnya, polisi mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai tersebut. Bahkan lima di antaranya masih di bawah umur.
Mereka dipekerjakan sebagai PSK oleh seorang mucikari inisial ICA. Selanjutnya polisi mengevakuasi para perempuan tersebut. Ke-34 perempuan dewasa dijadikan saksi, sedang lima orang yang masih di bawah umur ditetapkan sebagai korban.
Para tersangka terjerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (Aji)