Kepala Satuan polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menekankan kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan tiga tugas utama Satpol PP, yakni menegakan perda, menyelanggarakan ketentraman-ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Tugas Satpol PP yang pertama adalah menegakan perda dan perkada, semua perda. Jangan mengira teman-teman Satpol PP hanya menegakan Perda 8 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum saja, bukan. Seluruh perda, karena undang-undang menyebutkan anda ini penegak perda,” tandas Arifin, saat meresmikan gedung kantor Satpol PP Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, di Perumahan Permata Buana, Jalan Pulau Panggang, RT 07/11, Kelurahan Kembangan Utara, Kamis (9/6).
Tugas Satpol PP yang kedua, sambungnya, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum. Kalau warga merasa lingkungan tidak aman tidak tentram, sampaikan saja kepada Satpol PP. “Hal-hal yang menganggu ketertiban umum ketentraman masyarakat, tugas anda,” tegas Arifin.
Dan tugas utama yang ketiga adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Ketika ada bencana banjir, kebakaran, masyarakat ada yang butuh pertolongan, ya bantu. Makanya, saya juga menugaskan anggota di jalan untuk membantu orang yang hendak menyeberang jalan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Arifin juga mengingatkan seluruh anggota Satpol PP harus menunjukan tertib, berhubungan dengan masyarakat sekitar dengan baik, hangat. “Berulangkali saya ingatkan, Satpol walaupun tugasnya penegak perda, tetapi anda harus dekat sama masyarakat, harus mampu ngayomi masyarakat,” imbuhnya.
“Bicara itu wajahnya nggak perlu wajah wajah tegang, bengis, nggak. Wajah yang ramah, penuh senyum, wajah cerah. Jadi, jangan wajahnya tegang terus, bengis terus. Pol PP itu nggak boleh lagi kayak gitu, masyarakat yang melanggar disampaikan dengan humanis.”
Arifin menambahkan, anggota Satpol PP harus tunjukan performance, profilnya, Pol PP itu adalah yang sangat dekat dengan masyarakat, wajahnya yang ramah. “Penegak perda bukan berarti dengan cara-cara yang sok kuasa, sok pejabat dengan cara-cara yang bengis arogan dan sebagainya, bukan. Cara-cara penuh hormat dan santun, karena masyarakat yang melanggar itu adalah masyarakat kita juga yang harus kita ayomi dan harus kita edukasi,” pungkasnya. (Aji)