Perusahaan penyedia/pelaksana proyek di Jakarta Barat diminta daftarkan pekerja jasa konstruksi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Mari Bapak Ibu perusahaan penyedia/pelaksana proyek, bersama-sama mendaftarkan pekerja jasa konstruksi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Barat, Imron Sjahrin, saat membuka kegiatan komitmen bersama perusahaan penyelenggara proyek jasa konstruksi Pemkot Jakbar tahun 2025, di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota, Rabu (17/9).
Imron mengatakan, dalam setiap proyek konstruksi, risiko kecelakaan kerja, cidera hingga kematian bukanlah sekadar kemungkinan, melainkan realita yang setiap hari mengintai mereka.
“Oleh karena itu, memastikan seluruh tenaga kerja terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan bukan semata kewajiban administrative, melainkan wujud komitmen bersama untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan mereka,” tandasnya.
“Setiap tenaga kerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan kerja terjadi. Apakah saat perjalanan berangkat, pulang atau saat di lokasi kerja, apalagi cidera yang memerlukan perawatan panjang, biaya pengobatan mahal,” pungkas Imron.
Untuk informasi, kegiatan diikuti sekitar 104 perusahaan penyelenggara proyek jasa konstruksi. Hadir Kasudis Nakertransgi Jakbar, Jackson D Sitorus, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti, perwakilan Sudis Bina Marga, SDA dan OPD Jakarta Barat. (Aji)