Sebanyak 11 RW di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menyepakati komitmen untuk mengimplementasikan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Lurah Meruya Selatan, Muhammad Maizar, mengatakan kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama seluruh RW dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
“Kami sudah menandatangani nota kesepakatan bersama seluruh RW dan LMK terkait implementasi Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan masyarakat memilah dan mengolah sampah dari sumbernya,” kata Maizar saat ditemui di RPTRA Manuver Meruya Selatan, Selasa (6/10).
Sebagai bentuk komitmen, pihak kelurahan memberikan stiker kepada masing-masing RW untuk ditempel pada rumah warga yang telah melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.
Menurut Maizar, stiker tersebut menjadi penanda bagi petugas gerobak sampah dalam mengidentifikasi rumah warga yang telah menerapkan pemilahan sampah.
“Stiker itu ditempelkan pada rumah warga yang sudah memilah sampah. Jadi petugas gerobak sampah hanya mengangkut sampah warga yang telah dipilah atau sudah ditempeli stiker,” ujarnya.
Ia berharap seluruh rumah warga yang telah menerapkan pemilahan sampah dapat segera ditempeli stiker. Saat ini, pemasangan stiker telah dilakukan di sejumlah rumah warga RW 09 dan RW 11.
“Kira-kira menuju 50 persen stiker sudah ditempel di rumah warga di dua RW tersebut. Kami berharap hingga akhir Desember 2026, stiker sudah ditempel di semua rumah warga,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 67 petugas gerobak pemilah sampah RW se-Kelurahan Meruya Selatan mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di RPTRA Manuver, Jalan Perumahan Unilever Kembangan, RT 01/RW 09, Selasa (6/10). Kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan pengurus PKK dan Dasawisma. (Why)





