Pemerintah kota Administrasi Jakarta Barat menggelar rapat koordinasi mengenai implementasi pergub 77 dan instruksi walikota no.36 Th. 2021 tentang pelaksanaan pengangkutan sampah terjadwal 50% RW di wilayah kota adm Jakarta Barat dipimpin Sekretaris Kota, Iin Mutmainah didampingi Kasudin LH, Para Camat, Plt. Kabag PLH, dan Kabag Pemerintahan, di Ruang Rapat Ass. Ekbang Walikota Kota Adm. Jakarta Barat. Senin (27/12).
Pada masing-masing wilayah Administrasi Kota Jakarta Barat, BPS RW mengadakan sosialisasi terkait penyusunan rencana kerja pengolahan sampah, memilah sampah antara organik atau anorganik, memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana pengelolaan sampah d lingkungan RW.
“Sudin lingkungan hidup sudah menyiapkan anggaran hampir 6 milyar untuk 600 unit seperti bank sampah, komposter dll dalam memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana terkait pengolahan sampah” Ungkap Sekretaris Kota, Iin Mutmainah.
Setiap BPS RW diwajibkan melakukan himbauan dan mempersuasif kepada masyarakat tentang pengolahan sampah. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah. Dan program pengelolaan sampah tersebut dilakukan pada awal januari - september 2022 sudah dioptimalkan.
“Pada program pengelolaan sampah ini diperlukan masyarakat turut ikut serta dalam mensukseskannya. Maka setiap rumah tangga diupayakan dapat melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat sampah” Ujarnya.
Ia menambahkan, adanya program pengelolaan sampah tersebut dikarenakan target pengurangan sampah pada tahun ini yakni 24%. Program tersebut juga bertujuan agar meningkatkan pemahaman warga tentang pengelolaan sampah organik dan anorganik dengan tujuan agar dapat lebih mudah dijadikan pupuk kompos dan mengurangi volume jumlah sampah yang diproduksi oleh rumah tangga.