Pemerinth Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mendukung kegiatan RSPA (Road Safety Partnership Action), yakni program Korlantas Polri yang bertujuan membangun kerjasama antar pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka implementasi UU No 22 Tahun 2009 guna mewujudkan Kamseltibcarlantas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Korlantas Polri atas inisiatif program RSPA yang bertujuan untuk meningkatkan dari segi keamanannya, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jakarta Barat, dan ini merupakan permasalahan yang ada di Jakarta kaitan dengan kelancaran lalu lintas,” ujar Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim, saat rapat penyampaian dan penentuan program kegiatan RSPA, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakbar, Kamis (11/9).
Kegiatan dihadiri Plt Aspem Jakbar Imron Sjahrin dan jajaran, Kasatlantas Jakarta Barat, Kompol Natasha Yudhasoka, pakar transportasi dari UI, Alan Marino, unsur Dishub, Satpol PP, Jasa Raharja dan lainnya.
“Mudah-mudahan Jakarta Barat bukan hanya mendapat penilaian tertinggi, tapi juga untuk keselamatan bagi warga Jakarta Barat, pengendaranya secara sarana dan prasarananya nyaman,” ujar Firman.
Ia juga berharap program RSPA membawa manfaat dan keselmatan bagi masyarakat Jakarta Barat.
“Mudah-mudahan dengan program RSPA di Jakarta Barat ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jakarta Barat. Dan kita sebagai pemangku kepentingan, stakeholders dalam program RSPA ini harus terus meningkatkan kolaborasi untuk keselamatan warga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Natasha Yudhasoka, menjelaskan RSPA merupakan program Korlantas Polri yang bertujuan membangun kerjasama antar pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka implementasi UU No 22 Tahun 2009 guna mewujudkan Kamseltibcarlantas.
"Program ini menempatkan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat sebagai koordinator pilar ke-4 (Pengguna Jalan Berkeselamatan), mendorong sinergi stakeholders dalam keselamatan lalu lintas, serta mendukung RUNK LLAJ 2021-2040 melalui kampanye 7 faktor risiko utama kecelakaan,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Natasha, RSPA bertujuan meningkatkan disiplin dan kepatuhan. Yakni terwujudnya peningkatan disiplin berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat terhadap UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, menekan pelanggaran dan kecelakaan. Menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Jakarta Barat.
"Untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, yakni terciptanya kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di wilayah hukum Jakarta Barat,” pungkasnya. (Aji)






