Petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Satpol PP, TNI dan Polri melakukan operasi penertiban parkir liar di trotoar dan bahu jalan wilayah Kelurahan Palmerah Kecamatan Palmerah, Kamis (7/11).
Sejumlah titik di kawasan tersebut disasar petugas. Di antaranya Jalan Inspeksi Kali Grogol wilayah Kelurahan Palmerah dan Kemanggisan. Hasilnya, petugas menindak sebanyak 21 kendaraan roda empat. "Ada 21 mobil yang ditindak dalam operasi hari ini,†sebut Plt Kasudis Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong.
Rinciannya, 19 mobil yang terparkir di atas trotoar dikenakan sanksi OCP (operasi cabut pentil) dan dua mobil diderek. Dijelaskan, penertiban kendaraan yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan untuk memberikan akses kepada pejalan kaki dan pengguna jalan.
Disebutkan, operasi melibatkan sekitar 53 petugas gabungan. "Operasi ini akan terus dilakukan untuk memberikan hak bagi pengguna jalan atau pejalan kaki. Tidak boleh ada kendaraan atau pedagang yang parkir di atas trotoar dan bahu jalan. Siapa pun yang melanggar akan ditindak,†tandasnya.
Semantara itu Kasatgas Pol PP Kelurahan Palmerah, Teguh Nurdin Amali, mengungkapkan penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan parkir liar termasuk yang dikeluhkan warga, di antaranya Jalan Inspeksi Kali Grogol. “Operasi rutin ini sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya kendaraan yang parkir di bahu Jalan Inspeksi kali Grogol,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024