Sebanyak sembilan RW di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, terus menggencarkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.
Dari sembilan RW tersebut, RW 03 dan RW 04 telah menerapkan pemilahan serta pengolahan sampah organik dan anorganik secara optimal. Upaya ini mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang hingga sekitar 50 persen.
Menurut Ketua RW 03 Kalianyar, Agus Kardi, mengatakan sosialisasi gerakan pilah dan olah sampah telah dilakukan sejak Juli 2026. Dua bulan terakhir, pihaknya juga berupaya membangun terminal sampah sebagai fasilitas pengolahan sampah organik.
“Sebelum penerapan Ingub Nomor 5 Tahun 2026, sampah yang dihasilkan setiap hari sekitar dua kuintal. Setelah dipilah dan diolah, volumenya berkurang hingga 50 persen,” ujar Agus, Selasa (13/10).
Ia menjelaskan, sampah organik diolah menjadi kompos dan air lindi, sedangkan sampah anorganik dipilah untuk ditangani lebih lanjut. Meski demikian, Agus berharap adanya pendampingan dan dukungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, agar pengelolaan sampah dapat lebih maksimal.
Agus juga berharap instansi terkait dapat memfasilitasi perizinan pemanfaatan lahan bantaran Banjir Kanal Barat (BKB) kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) untuk dijadikan terminal sampah.
Menurutnya, fasilitas tersebut penting untuk mendukung pengurangan sampah di Kalianyar yang merupakan kawasan padat penduduk dengan keterbatasan lahan.
“Kelurahan Kalianyar ini wilayah padat penduduk yang tidak punya lahan untuk pengolahan sampah. Mudah-mudahan ini menjadi perhatian instansi terkait karena kita membantu proses pengurangan sampah di Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kelurahan Kalianyar, Solihul Amri, mengatakan wilayahnya memiliki luas sekitar 38 hektare, terdiri atas sembilan RW dan 101 RT, dengan jumlah penduduk sekitar 38 ribu jiwa.
Sebelum penerapan Ingub Nomor 5 Tahun 2026, volume sampah di Kelurahan Kalianyar mencapai sekitar 18 ton. Setelah program berjalan, pengurangan sampah terlihat terutama di RW 03 dan RW 04 yang telah memiliki fasilitas terminal sampah.
“RW lainnya juga sudah memilah sampah. Namun, yang paling maksimal saat ini di kedua RW tersebut karena memiliki fasilitas terminal sampah,” ujar Solihul. (Aji)





