Petugas gabungan Kecamatan Taman Sari menjangkau 10 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam operasi penertiban di sejumlah titik rawan diwilayahnya.
Diketahui, usai apel gabungan, petugas menyisir sejumlah titik rawan, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Mangga Besar Raya, Jalan Kebon Jeruk 1 di Kelurahan Maphar, Jalan Gajah Mada, Jalan Pancoran, serta Jalan Asemka.
Camat Taman Sari, Simson Hutagalung, mengatakan penjangkauan dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"PPKS ini kerap meresahkan. Saya mendukung sekali penjangkauan agar mereka bisa dibina dan mendapatkan bekal keterampilan untuk bekerja atau berusaha, tidak lagi berkeliaran di jalan," ujar Simson sesuai keterangan yang diterima, Kamis (5/11).
Dikatakan Simson, pihaknya mengimbau pada petugas gabungan yang melakukan penjangkauan agar mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif saat melakukan penertiban.
"Dalam penjangkauan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar, aman, dan kondusif tanpa ada perlawanan serta kendala," terangnya.
Sebagai informasi, dalam operasi tersebut, petugas menjangkau 10 orang PPKS. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 di Jalan Kembangan Raya No. 2, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. (Kontri)





