Tim gabungan tiga pilar Kelurahan Srengseng menertibkan bangunan liar milik Hera di Jalan Jeruk Emas Barat Dua, RT 03 RW 09, Perumahan Intercon TKJ, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (19/7).
Lurah Srengseng Adit Pratama mengatakan penertiban bangunan liar diawali dengan apel persiapan penertiban di halaman kantor Kelurahan Srengseng. Apel melibatkan sebanyak kurang lebih 30 petugas gabungan tiga pilar kelurahan, satpol PP, TNI-Polri, PTSP, pendamping sosial, dan kendaraan AGD.
"Kami tertibkan bangunan itu berdasarkan laporan dari masyarakat, RW setempat serta paguyuban Intercon. Karena bangunan itu didirikan depan rumahnya dengan memakan badan jalan. Artinya, disini sudah ada pelanggaran tentang ketertiban bangunan di badan jalan. Kita kenakan Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," tuturnya.
Dijelaskan Adit, penertiban bangunan liar berjalan lancar. Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dibantu PPSU membongkar bangunan semi permanen berukuran 3x5 meter tersebut.
"Sebelum dibongkar, kami telah melakukan prosedur mulai dari pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3," tuturnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bangunan liar yang berdiri sejak 10 tahun lalu dibuat untuk Posko Perdamaian milik Hera. Bahkan, wanita berusia lanjut itu menamakan dirinya sebagai presiden perdamaian yang terafiliasi dengan NGO di luar negeri.
Adit Pratama menambahkan, pihaknya telah memberitahukan kepada Hera terkait peraturan daerah yang berlaku serta menjalani aktivitas bersosialisasi dan toleransi dengan lingkungan tempat tinggalnya.
"Jadi mirip dengan Sunda Empire. Nah, Dia mengatasnamakan sebagai presiden perdamaian yang terafiliasi NGO di luar negeri. Kegiatannya mengampanyekan perdamaian, tapi dengan perkembangan waktu, kegiatannya semakin tidak jelas," ujarnya. (why)