Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat telah menutup sepuluh tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal selama tahun 2025.
"Secara formal, kita sudah tutup 10 TPS ilegal di wilayah Jakarta Barat. Tujuannya untuk menjaga rantai pengolahan sampah," jelas Kasudis LH Jakarta Barat Achmad Hariadi saat dihubungi, Jumat (19/12).
Dikatakan Hariadi, penutupan TPS ilegal selain untuk menjaga rantai pengolahan sampah juga ditujukan untuk melindungi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jakarta Barat.
"Tujuanya untuk menjaga aset lahan fasos-fasum, juga pengawasan rantai pengolahan sampah. TPS-TPS itu tidak masuk daftar," ujarnya.
Hariadi menyebut 10 TPS yang sudah ditutup, di antaranya TPS PLN, TPS Bohlam, TPS TPU Gadog di wilayah Kelurahan Kedoya Utara, TPS Pasar Patra di Duri Kepa, TPS RW 03 Rawa Buaya. Kemudian TPS RW 05 di Cengkareng Barat, TPS Presidi dan IPEKA di Meruya Utara, serta TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan.
Hariadi mengungkapkan, hingga Oktober 2023, ada 120 TPS terdaftar di wilayah Jakarta Barat. Jumlah itu terus bertambah dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada 2019, baru ada 36 TPS.
Menurutnya, pengadaan TPS di lingkungan warga Jakarta Barat dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2014.
"Bahwa penetapan TPS atau depo sampah berasal dari musyawarah masyarakat. Jadi sifat pengadaannya "bottom to top" (bawah ke atas), bukan "top to bottom" (atas ke bawah)," katanya. (Aji)





