Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menawarkan penghuni yang menempati 65 hektare lahan ber-KTP DKI di wilayah Kelurahan Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres untuk pindah ke rumah susun (rusun), menyusul lahan tersebut akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Khusus penghuni yang ber-KTP DKI, ditawarkan untuk pindah rusun yang ada di Jakarta. Itu disampaikan dalam sosialisasi yang sudah dilakukan masing-masing kelurahan," jelas Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, saat dihubungi Rabu (26/11).
Diungkapkan Dirja, pihak Kelurahan Kamal dan Pegadungan masih melakukan pendataan terhadap warga yang secara ilegal mengokupasi lahan tersebut.
"Untuk jumlah pasti penghuninya masih didata. Tapi dalam sosialisasi minggu lalu, mereka sudah diminta untuk meninggalkan lahan itu secara mandiri," ujar Dirja.
Ia menegaskan bahwa lahan itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta yang akan dimanfaatkan untuk menambah kapasitas TPU di Jakarta Barat.
"TPU di Jakbar kan sudah terbatas. Hanya ada satu yang masih sedia petak makam baru, yaitu TPU Tegal Alur. Kalau TPU yang lain, semuanya sudah sistem makam tumpang atau tumpuk," jelas Dirja.
Nantinya, setelah proses sosialisasi selesai bagian pemakaman Dinas Tamhut DKI akan melakukan pemetaan area pemakaman.
"Setelah itu nanti bakal ada pemetaan. Selanjutnya baru ada penyesuaian lahan, seperti pengurukan, perataan dan lainnya. Intinya sosialisasi dulu untuk warga yang okupasi lahan milik Pemda itu," ujarnya.
Untuk diketahui, TPU Tegal Alur menjadi satu-satunya di Jakarta Barat yang masih bisa menerima pemakaman baru. Berdasarkan data Sudis Tamhut Jakarta Barat pada akhir September 2025, TPU Tegal Alur masih menyediakan 1.314 petak lahan makam siap pakai. Rinciannya, 1.250 petak di blok Islam dan 64 di blok Kristen. (Aji)





