Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat menegaskan tanah yang akan digunakan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kelurahan Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Sudis Tamhut, Dirja Kusuma mengungkapkan lahan tersebut telah bersertifikat dan tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ada bukti kepemilikannya, itu milik Pemda berdasarkan SHP (Sertifikat Hak Pakai) No. 484 Tahun 1991,” sebut Dirja, Selasa (25/11).
Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan terkait adanya isu dualisme kepemilikan atas tanas seluas 65 hektare di kawasan tersebut yang akan digunakan untuk TPU. Dikatakan, plang yang mengklaim lahan itu sebagai milik perseorangan tidak sah.
“Plang itu kan memang tertulis Hak Guna Usaha (HGU), tapi sudah tidak berlaku. Jadi yang sah itu milik Pemda,” katanya.
Menurutnya, plang milik perseorangan yang berdiri bersebelahan dengan plang resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya akan dicopot. “Iya, nanti akan dicopot,” jelasnya.
Lebih lanjut Dirja mengatakan bangunan yang berdiri di RW 07 dan RW 08 Kamal termasuk kategori bangunan liar karena berada di atas lahan milik pemerintah.
“Berdasarkan sosialisasi di Kelurahan Kamal dan Kelurahan Pegadungan kemarin, yang ada di situ memang bangunan liar,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga yang menghuni kawasan permukiman padat yang dikenal sebagai Kampung Bilik itu akan segera direlokasi.
“Nanti yang ber-KTP DKI akan kita relokasi ke rumah susun. Lokasinya nanti disesuaikan, tergantung kesiapan,” katanya.
Namun, Dirja belum menjelaskan lebih rinci terkait teknis relokasi karena hal tersebut kewenangan pihak Kelurahan Kamal. (Aji)





