Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kota Administrasi Jakarta Barat mendapat apresiasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan nilai 89.
Hal tersebut disampaikan oleh narasumber dari BPHN, Andreas, saat kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH Kota Administrasi Jakarta Barat serta bimbingan teknis penyusunan Abstrak dan Metadata, di ruang rapat Sekretaris Kota Jakbar, kantor wali kota, Kamis (27/11).
Kegiatan diikuti tim JDIH Kota Jakbar, antara lain dari Bagian Hukum Jakbar Setko Jakbar, Sudis Kominfotik Jakbar, Bagian Umum dan Protokol. Digelar secara daring, materi bimtek penyusunan Abstrak dan Metadata disampaikan oleh Andreas dari BPHN.
“Kami telah melakukan penilaian dari pengelolasn JDIH di Kota Administrasi Jakarta Barat. Penilaian yang kami lakukan untuk JDIH Kota Jakarta Barat sangat tinggi. Kami sangat apresiasi kerja-kerja tim yang sampai saat ini tetap semangat dan juga ingin terus memperbaiki diri untuk bisa lebih dan berkontribusi memberikan informasi hukum bagi masyarakat luas,” ujar Andreas.
Untuk evaluasi, ia juga menyebut beberapa hal yang perlu menjadi catatan. Antara lain terkait dokumen hukum yang masih berupa berita apa adanya.
“Jadi bukan masuk ke artikel hukum yang lebih banyak pada kajian yuridis aktual terkait permasalahan-permasalahan hukum yang ada di masyarakat dan negara,” jelasnya.
Meski demikian, sambung Andreas, hal tersebut bisa disiasati dengan berdiskusi lebih lanjut terkait draf pembentukan tim, pemrakrasa khususnya pencantuman pokok-pokok pikiran yang melatarbelakangi perlunya penerjemahan untuk mendukung dunia usaha perekonomian.
“Akan kami sosialisasikan dan ini akan menjadi penilaian di tahun depan,” ujar Andreas.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosyida, menjelasakan kegiatan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi serta meminta arahan dari BPHN untuk memberikan bimbingan terkait JDIH Kota Administrasi Jakarta Barat. Meski telah mendapatkan nilai tertinggi se DKI Jakarta, namun berdasarkan hasil evaluasi masih ada yang perlu ditingkatkan.
“Karena itu kami mengharapkan ada bimbingan dari pihak BPHN yang memberikan penilaian untuk bisa memberikan arahan-arahan sehingga penilaian yang ada di kami menjadi meningkat nilainya. Harapannya JDIH Jakarta Barat tetap menjadi yang terbaik dan mendapatkan penilaian yang lebih tinggi dari sebelumnya,” tutur Hilmy.
Ia menambahkan, JDIH Jakarta Barat memperoleh total nilai 89, dari beberapa bidang seperti bidang organisasi, SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan JDIH.
“Dengan total 89 kita sudah masuk kategori Eka Acalapati (tertinggi) dari range 86 sampai 100, itu dari segi penilaian. Dari semua penilaian ini kami merasa perlu kita evaluasi, meskipun kita sudah mendapatkan prestasi. Kami melihat ada beberapa poin yang perlu ditingkatkan,” pungkas Hilmy didampingi Ketua Subkelompok Publikasi Hukum dan HAM Setko Jakbar, Cunfaya Fitri Dianasari. (Aji)





