Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hasil kapitulasi dari Januari hingga 19 Desember 2024 realisasinya Rp 6.997.492.349.964 atau mencapai 95 persen dari target Rp 7.587.129.037.000.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana mengungkapkan pencapaian tersebut didapat dari 12 jenis pajak, yakni PKB, BBN-KB, BPHTB, hiburan, hotel, parkir, PAT, PBB-KB, PBB-P2, PPJ, reklame dan restoran.
Lebih lanjut ia merinci, dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 1.227.546.497.700, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Rp 1.506.696.586.981, Hiburan Rp 104.417.678.056, Hotel Rp 199.918.324.200, Parkir Rp 47.307.116.458, Pajak Air Tanah (PAT) Rp 11.846.679.979, PPJ Rp 174.408.415, PKB Rp 2.060.718.934.700, Reklame Rp 155.961.505.171.
Selanjutnya Restoran Rp 654.183.870.845, BPHTB Rp 957.920.679.467 dan PBB-KB Rp 20.800.067.992.
"Dari Januari hingga tanggal 19 Desember 2024, realisasi penerimaan pajak daerah Jakarta Barat sudah Rp 6.997.492.349.964 atau mencapai 95 persen," sebut Rusdian saat dikonfirmasi, Jumat (20/12).
Dikatakan Rusdian, dari 12 jenis pajak, khusus untuk penerimaan PBB-P2 yang dalam kurun waktu tersebut telah mencapai Rp 1.506.696.586.981, dari lima wilayah kota dan satu kabupaten, Jakarta Barat penerimaannya ranking satu.
"Dengan capain tersebut, saat ini hingga akhir tahun kami terus berupaya maksimal agar dapat mencapai target yang ditetapkan Rp 7.587.129.037.000," pungkasnya. (Aji)