Perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta Barat mulai diterapkan hari ini, Senin (9/9). Personel gabungan Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) dan Satuan Lalu lintas Metro Jakarta Barat sejak pukul 06.00 dikerahkan di sejumlah titik.
Hingga pukul 10.00, petugas telah menindak sebanyak 153 kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut antara lain ditindak di Jalan S Parman, Perempatan Tomang, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.
"Penerapan perluasan ganjil genap hari pertama pada shift pertama pukul 06.00 hingga 10.00, tercatat ada 153 pelanggar yang ditilang di lima ruas wilayah Jakarta Barat," sebut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko.
Lebih lanjut ia merinci, barang bukti yang disita dari kendaraan roda empat yang ditilang terdiri atas 122 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 31 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pihaknya berharap untuk hari berikutnya pengendara yang melanggar semakin berkurang. “Kami juga akan melakukan evaluasi,†katanya.
Plt Kasudishub Jakbar, Leo Amstrong, menjelaskan sebelum aturan perluasan ganjil genap diberlakukan pihaknya bersama petugas Ditlantas sudah menggelar sosialisasi selama sebulan. "Harapan kami, penindakan yang digelar petugas akan terus berkurang pada hari selanjutnya. Selain itu warga Jakarta Barat mau beralih menggunakan transportasi massal," ujarnya.
Ia menambahkan sosialisasi ganjil genap selama sebulan dilakukan dengan pembagian brosur kepada pengendara dan banner di pusat perbelanjaan/mal, serta spanduk yang dipampang oleh anggota Sudishub kepada para pengemudi saat kendaraan berhenti di persimpangan. (Aji)
20 Mei 2024