Sekitar 29 pedagang kecil mandiri (PKM) atau pedagang kaki lima (PKL) dan kerumunan di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dibubarkan, Ahad (24/10) malam.
Kegiatan dalam rangka cipta kondisi dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait. Diawali apel bersama di halaman kantor Kecamatan Cengkareng sekitar pukul 21.00, personel gabungan langsung keliling sejumlah titik wilayah Kelurahan Cengkareng Barat-Timur.
Di antaranya, sepanjang Jalan Taman Royal Palm Kelurahan Cengkareng Timur. “Di kawasan tersebut ada 20 PKL dan 15 muda-mudi yang masih nongkrong dibubarkan. Kami juga mengimbau agar tetap memakai masker,†Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng Asromadian.
Selain itu, petugas juga mengimbau dan membubarkan empat PKL kerumunan muda-mudi di Jalan Taman Palem Lestari, depan Mal Green Sedayu Kelurahan Cengkareng Barat. “Kami juga mengimbau dan membubarkan lima lapak pedagang HP second di Jalan Lingkar Luar atau Jalan Kamal Raya depan Taman BRI,†ungkapnya.
Ditegaskan kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta khsusunya wilayah Kecamatan Cengkareng. Sesuai Perda no 2 tahun 2020, Pergub no 3 tahun 2021, dan Kepgub no 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat sebagai upaya penegakan dan penggendalian Corona-19 pada masa PPKM Level 2. (Aji)
20 Mei 2024