Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan batas waktu hingga Minggu (11/2) pukul 00.05 WIB, kepada para peserta Pemilu untuk mencopot spanduk serta baliho.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, bersama jajaran KPU dan Bawaslu melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, dan baliho serta lainnya mulai pukul 00.00 WIB.
Pencopotan itu sesuai dengan aturan atau undang undang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Batas waktunya adalah besok pukul 00.00, dan sesuai aturan UU Bawaslu, Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro bersama Kodam, jajaran KPU Bawaslu, tentunya pukul 00.00 atau 00.05, ya kita selesaikan," tuturnya di saat peninjauan wihara di wilayah Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jumat (9/2) malam.
Dirinya pun selalu mengimbau kepada seluruh pihak untuk melaksanakan proses perjalanan pesta demokrasi dengan senyuman. Sehingga tetap menciptakan suasana yang kondusif.
Ia pun akan mengikuti aturan yang telah dibuat Bawaslu dan KPU untuk menurunkan atau mencopot Alat Peraga Kampanye, termasuk yang ditancapkan atau dipasang di pohon.
"Nggak gimana, gimana," jelasnya. (why)