Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan koordinasi untuk mempercepat penanganan genangan di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres.
Koordinasi tersebut dibahas dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Tamu Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (7/10). Pertemuan membahas penataan saluran drainase dan penanganan aset di sekitar lintasan tol yang berada di titik rawan genangan, khususnya RW 01, RW 03, dan RW 06 Kelurahan Kamal.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan, kondisi wilayah tersebut yang relatif rendah serta berbatasan dengan Jakarta Utara dan area operasional jalan tol membutuhkan penanganan terpadu lintas instansi.“Di wilayah tersebut terdapat aset Jasa Marga di bawah kolong tol yang bersinggungan langsung dengan wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Karena itu, penanganannya tidak bisa berdiri sendiri, melainkan memerlukan kolaborasi dan penanganan komprehensif bersama,” ujar Iin.
Dari hasil pertemuan tersebut, Pemkot Jakarta Barat dan Jasa Marga menyepakati sejumlah langkah, yakni pembersihan dan penataan area kolong tol, pembersihan serta pengerukan sedimentasi saluran drainase, dan penguatan koordinasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk menyelaraskan sistem aliran air di wilayah perbatasan.
Sementara itu, Senior Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Amri Sanusi, mengatakan Jasa Marga telah menyiapkan jadwal penanganan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama Wali Kota Jakarta Barat pada 30 September 2026 lalu.“Pembersihan area saluran melintang tol (crossing drain) di sekitar KM 29+000 Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, wilayah RW 06, memerlukan metode penanganan khusus dan direncanakan dilaksanakan pada akhir Oktober 2026,” ungkap Amri.Dijelaskan Amri, untuk pembersihan saluran samping di KM 28+500 hingga KM 29+000 A dilakukan secara rutin. Penanganan lanjutan dijadwalkan pada pekan kedua Oktober 2026. Sedangkan untuk area kolong tol di RW 01 dan RW 03 Kamal, Jasa Marga bersama Kelurahan Kamal akan melakukan survei lapangan untuk menentukan langkah teknis selanjutnya.Amri menegaskan, Jasa Marga bertanggung jawab terhadap pemeliharaan saluran yang berada di dalam Ruang Milik Jalan (Rumija) tol. Pemkot Jakarta Barat dapat berkoordinasi dengan pengelola ruas tol apabila diperlukan pemeliharaan rutin di area tersebut.Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas antarpihak sekaligus mempercepat penanganan titik-titik rawan genangan di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres. (Yan)





