Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melaksanakan Sosialisasi Akbar Retribusi Pelayanan Kebersihan untuk memgoptimalkan peran warga dalam prngelolaan sampah dan kebersihan secara daring dan luring di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota, Rabu (18/12).
Asisten Ekbang Setko Jakarta Barat, Imron Sjahrin mengatakan, kebersihan pengelolaan sampah harus dikelola dengan baik, karena sampah mempunyai nilai ekonomi.
"Pengelolaan sampah lingkungan dan kebersihan merupakan hal penting yang tidak bisa diabaikan. Sampah juga jika dikelola dengan baik memiliki nilai ekonomi yang baik. Saya berharap bapak/ibu mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh," katanya
Kasudin Lingkungan Hidup (Sudis LH) Jakarta Barat, Achmad Hariadi mengungkapkan sosialisasi dan pemberlakuan retribusi bertujuan sebagai tools untuk meningkatkan kesadaran warga juga mengidentifikasi mayarakat dalam memilah dan mengelola serta meningkatkan kinerja pengelolaan sampah.
"Sosialisasi ini adalah penanda untuk diberlakukannya retribusi kebersihan dan pengelolaan sampah oleh Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Dijelakannya, sosialisasi menghadirkan para Camat, Lurah, para ketua Badan Pengelola Sampah RW (BPS RW) se-Jakarta Barat, juga unsur Kasatpel dan pendamping RW serta lainnya. Sosialisasi juga dihadiri oleh keynote speaker (Narsum) dari Dinas Lingkungan Hidup yaitu Kabid PSLB3 dan Plt Sekdis LH DKI Jakarta, Yusiono Supalal.
Kapala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) sekaligus Plt. Sekdis LH DKI Jakarta, Yusiono Supalal, menjelaskan Kebijakan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berisi jenis dan besaran tarif retribusi.
"Retribusi merupakan tools (panduan), melalui sosialisasi ini masyarakat diharapkan dapat melakukan upaya pengelolaan sampah dengan cara menyetorkan ke bank sampah dan menjadi rumah memilah. Sehingga dengan melakukan 2 hal itu masyarakat dapat pembebasan pembayaran pelayanan kebersihan," pungkasnya.
Yusiono Supalal menjelaskan, bahwa pemberlakuan Perda ini jauh dari tujuan membebani masyarakat dengan menarik retribusi. Dan bertujuan untuk mengajak peran serta masyarakat untuk mengelola kebersihan dan mengurangi sampah di lingkungannya.
Untuk diketahui, besaran tarif retribusi dihitung berdasarkan kategorisasi beban daya listrik kelompok masyarakat antara lain , kelompok tidak mampu (<= 900VA) dikenakan tarif Rp. 0,-, kelompok bawah (>900VA - 2200VA) tarif Rp 10.000,-, kelompok menengah (3500 - 5500VA) tarif Rp.30.000,- dan kelompok atas (>= 6600VA) tarif Rp. 77.000,-
Untuk kategori kelompok bawah atau masyarakat umum secara beban retribusi Rp.33.000,- hanya dibebani Rp 10.000,- (selisihnya merupakan subsidi).
Kegiatan sosialisasi diisi dengan sosialisasi dan simulasi aplikasi Jakclean oleh Bank DKI, Sosialisasi dan simulasi Aplikasi E-bank Sampah oleh Sudin LH dan pengukuhan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Bank Sampah Seluruh Indonesia (Asobsi) Jakarta Barat. (Hfz)