Sebanyak 7 kendaraan berat terjaring operasi uji emisi petugas gabungan di Jalan Daan Mogot Raya KM 18 Kalideres, Jakarta Barat, Senin (21/7).
Ketua Sub Kelompok Pencegahan Pencemaran Lingkungan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Tiyana Broto Adi, mengatakan operasi sebagai upaya mengurangi pencemaran udara di Jakarta untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Hari ini kami menyisir kendaran katogeri angkutan berat (enam roda dst), sesuai dengan kajian bahwa kendaraan jenis ini menjadi penyumbang terbesar (polusi/pencemaran udara) di Jakarta dari sektor transportasi," ujarnya.
Menurut Tiyana, petugas menyisir kendaran-kendaraan angkut berat 6 roda yang melebihi ambang batas. Jika pada hasil uji emisi tidak memenuhi syarat, maka petugas akan menahan KIR yang bersangkutan untuk kemudian dikenakan sanksi denda proses oleh Satpol PP dan pengadilan.
"Pelanggaran pada ketentuan ini akan dikenakan pidana 6 bulan kurangan atau denda sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah. Tadi ada beberapa kendaraan yang tidak lulus uji, untuk itu kami data dan tahan surat kendaraannya untuk proses lebih lanjut" katanya.
Dikatakan Tiyana, pihaknya mengrahkan petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sudis LH Jakbar, Bagian PLH Jakbar, Polres Jakbar, Satpol PP dan Sudis Perhubungan, yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Jakarta Barat, Edison Butar Butar mengungkapkan pihaknya mendukung operasi uji emidsi untuk mengakkan peraturan daerah.
"Kami selalu mendukung upaya-upaya penertiban, termasuk kegiatan uji emisi ini. Tujuannya sudah pasti menghadirkan udara Jakarta yang lebih bersih dan sehat," pungkasnya. (Hfz)