Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melakukan sosialisasi pelaksanaan pendataan lokasi peningkatan kualitas permukiman melalui satu data RW Jakarta tahun 2025 melalui Platform Jaksurvei kepada seluruh jajaran OPD, camat dan lurah.
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Barat, Agus Ruhiyat, menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut dari Insekda No 37 tahun 2025 tentang dukungan pelaksanan pendataan lokasi kumuh melalui satu data Rukun Warga (RW) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2025.
“Tentunya kegiatan ini dalam rangka untuk pembaruan data Rukun Warga kumuh yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Jakarta tahun 2017, di mana data tersebut sebelumnya dirujuk sebagai dasar penetapan lokasi peningkatan kualitas permukiman dalam mewujudkan permukiman yang layak, sehat, aman, dan nyaman, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan," katanya saat rapat pimpinan (rapim) tingkat Kota Jakarta Barat yang dipimpin Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, di Ruang Pola, Selasa (15/7).
Ia menambahkan, pelaksananan kegiatan tersebut juga untuk melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) No 37 tahun 2022 tentang satu data Indonesia tingkat Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi, di dalam Insekda ini sudah diuraikan tugas-tugas dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD),” kata Agus.
Untuk informasi, saat ini telah disiapkan pesan yang akan dibroadcast melalui WhatsApp (WA) oleh Bagian Pemerintahan. Nantinya informasi yang disampaikan mengenai hal-hal penting terkait link akses untuk mengakses Jeksurvei, video tutorial, dan buku panduan termasuk kontak personnya. Siapa saja yang bisa dihubungi di Sudis PRKP, Kominfotik dan BPS Jakbar.
Selain itu, token untuk mengakses layanan Jeksurvei (file excel terlampir). Lanjut Agus, diharapkan nantinya para Lurah bisa meneruskan kepada para RW di wilayah masing-masing untuk yang meneruskan ke para RT.
"Nantinya para RT saat melakukan akses data ke dalam Jeksurvei akan diminta untuk terlebih dahulu memverifikasi datanya. Sehingga bisa dipastikan yang meng-input data adalah Pak RT-nya atau siapapun yang didelegasikan pak RT," pungkasnya.
Untuk diketahui, pengisian data akan dilakukan pada 21 Juli sampai 1 Agustus 2025 mendatang (12 hari). Pada Kamis (17/7) akan dilakukan sosialisasi secara offline di Ruang Soewiryo, lantai 16 gedung B kantor Wali Kota Jakarta Barat.
"Kami berharap seluruh camat dan lurah bisa hadir atau menugaskan timnya agar sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik," tukasnya. (Aji)