Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan sosialisasi pengamanan barang milik pemerintah daerah DKI Jakarta di atas lahan buat pemakaman di dua wilayah, yakni Kelurahan Kamal dan Pegadungan, yang berlangsung di Aula kantor Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (18/11).
Sosialisasi yang dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Jakarta Barat, Imron Sjahrin dihadiri perwakilan Sudis Pertamanan dan Hutan Kota Jakbar, Sudis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Camat Kalideres, Wukir Prabowo, Lurah Pegadungan Anugerah Sholiha Susilo, dan 121 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Jakarta Barat, Imron Sjahrin mengatakan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada rapat pimpinan tentang pembahasan ketersediaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Sosialisasi ini dilatar belakangi karena semakin berkurangnya lahan untuk pemakaman di Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Barat," tuturnya.
Dijelaskan Imron, lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang berlokasi di Kampung Vietnam RT 005 RW 08 dan RT 006 RW 04 Kelurahan Pegadungan, akan dikembalikan fungsinya menjadi pemakaman umum. Selain itu, juga mendengarkan aspirasi masyarakat yang selama ini menduduki lahan aset Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Di tempat yang sama, Lurah Pegadungan, Anugerah Sholiha Susilo menjelaskan, ada sekitar 121 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di lahan aset Pemprov DKI Jakarta. Mereka tinggal di RT 005 RW 08 dan RT 006 RW 04.
"Tapi, yang baru terdata di RT 05 RW 08 berjumlah 23 KK memiliki KTP DKI, dan 63 KK tidak memiliki KTP DKI. Tinggal pendataan di RT 006 RW 04," ujarnya.
Lebih lanjut, lurah yang akrab disapa Uga menuturkan, warga terdampak yang memiliki KTP DKI akan direlokasi ke rumah susun yang tersedia. Pemkot Jakarta Barat akan memberikan layanan pemindahaan barang-barang dengan menggunakan truk. Sementara anak sekolah akan dicarikan sekolah negeri yang terdekat dengan rusun.
"Warga berKTP DKI juga akan dibekali keahlian untuk berusaha. Sedangkan warga yang terdampak non KTP DKI akan dipulangkan sesuai daerah asal sampai dengan tujuan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat telah melakukan peninjauan pada aset lahan Pemprov DKI Jakarta kurang lebih seluas 65 hektar di dua wilayah kelurahan yakni Kelurahan Kamal dan Pegadungan. Dalam rangka pengembalian fungsi/kelayakan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Kita ketahui ini lahan aset kita. Kira-kira seluas 65 hektar yang belum kita manfaatkan. Kita amankan, kita rapihkan keseluruhannya. Nanti peruntukannya, Insya Allah untuk kekurangan kebutuhan makam yang ada," ujar Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim.
Menurutnya, dalam kurun waktu sebulan ini, lahan seluas 65 hektar akan ditata dan rapihkan. Di awali dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena, di dalamnya berdiri ratusan bangunan semi permanen.
"Pelaksanaannya selama sebulan. Nanti ada sosialisasi, setelah itu baru kita action. Insya Allah, kita tak perlu membongkar, kalo nanti masyarakat sendiri yang membongkarnya," jelasnya. (why)






