Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengoptimalkan penagihan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui surat Imbauan Daftar Ulang (BDU) untuk wajib pajak membayar kewajibannya.
Demikian disampaikan Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim saat memimpin rapat penyerahan Surat Imbauan Belum Daftar Ulang (BDU) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ruang Rapat Sekko, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (27/7). Hadir Aspem Holi Susanto, Kabag Pemerintahan, Rano Rahmat Efendi, Kepala UPP-PKB Jakarta Barat, Carto, Kasuban Pendapatan Daerah (Subanpenda) Jakarta Barat, Kadar dan para kepala UPPPD Kecamatan.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah merupakan tanggung jawab bersama karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik."Penerimaan pajak adalah tanggung jawab kita bersama. Pajak daerah, baik PBB maupun PKB dan BBNKB, berpotensi besar menopang pendapatan yang nantinya kembali untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Kita harus bersinergi hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan," ujarnya.Firmanudin menginstruksikan para camat dan lurah untuk mengawal pendistribusian Surat Imbauan BDU PKB kepada pemilik kendaraan. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dan layanan jemput bola juga terus didorong guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.Kepala Subanpenda Jakarta Barat, Kadar, mengatakan distribusi surat imbauan merupakan bagian dari upaya memperkuat basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak."Kerja sama dengan jajaran kecamatan dan kelurahan sangat krusial dalam mempercepat penyampaian imbauan ini secara langsung kepada masyarakat. Kami berharap potensi pajak daerah dapat terserap secara optimal," katanya.Sementara itu, Kepala UPP-PKB Jakarta Barat, Carto, menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun 2026, realisasi penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta, termasuk Jakarta Barat, telah mencapai sekitar 50 persen dari yang ditargetkan.Menurutnya, penyerahan Surat Imbauan BDU merupakan salah satu langkah optimalisasi penagihan kepada wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraan."Kami mengedukasi sekaligus mengingatkan masyarakat yang belum melakukan pendaftaran ulang kendaraan. Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemkot, kepolisian, dan Jasa Raharja untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan," ujar Carto. (Wan)





