Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) diikuti 25 peserta dari ketua/pengurus RT/RW, LMK, FKDM, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan PKK di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/8).
Ketua Sub Kelompok Pengundangan dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Radiah, mengungkapkan Kelurahan Meruya Selatan sudah pernah mendapatkan penghargaan sebagai Kelurahan Sadar Hukum pada 2015 silam.
“Tentunya sudah lama sekali ya, makanya hari ini kita memantapkan kembali kegiatan ini,” ujarnya.
Ia menyebut tiga materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut, yakni Restorative Justice, hak waris dan terkait. Radiah berharap nantinya peserta kegiatan bisa menyampaikan pengetahuan yang didapat kepada warga lainnya di lingkungan masing masing.
"Sampaikan ke masyarakat lainnya. Saya menginginkan kegiatan ini banyak diskusi,” katanya.
Untuk informasi, Hadir Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Barat, Hilmy Rosyida dan jajaran Kelurahan Meruya Selatan, menghadirkan tiga narasumber. Yakni, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Uwanuddin, dengan materi; Pembagian Waris dalam Islam. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, materi; Implementasi Keadilan Restoratif Justice pada Tahap Pra Penuntutan Dikaitkan dengan PERJA RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penata Pertanahan Muda Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Manahan Tambunan, dengan materi; Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah (Konflik Double Klaim Aset). Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. (Aji)