Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengimbau pedagang hewan kurban tidak membuat tempat penampungan atau penjualan di atas trotoar dan pinggir jalan.
Kasudis KPKP Jakbar, Novy C Palit menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang akan dijual di lokasi-lokasi yang sudah disetujui Wali Kota Jakarta Barat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Kita tidak boleh abaikan, karena takutnya nanti masyarakat membeli hewan kurban di lokasi itu, sementara itu belum kami periksa," kata Novy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/5).
Dijelaskan Novy, pemeriksaan utamanya terkait dengan kesehatan hewan atau cara penjual memperlakukan hewan kurban.
"Misalnya pemberian makanannya harus sudah sesuai, tidak menyakiti, tidak menyiksa hewannya. Terus hewannya sudah layak untuk menjadi hewan kurban atau belum, kalau misalnya belum, kita akan infokan, ini disisihkan, tidak boleh dijual," imbuh Novy.
Ia menambahkan, pihaknya tidak berwenang untuk melarang warga menjual di lokasi yang dilarang, namun pihaknya bakal meninjau dan melaporkan temuan lokasi yang tidak sesuai untuk dievaluasi oleh Pemkot Jakarta Barat.
"Kita akan cross-check, misalkan lokasi ini tidak ada dalam SK yang disebutkan Pak Wali, tapi kita berikan masukan untuk berikutnya, untuk bahan evaluasi. Diperbolehkan tidak diperbolehkan bukan dari kewenangan kami, kami hanya fokus ke pemeriksaan hewannya," jelasnya. (Aji)