Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Barat menggelar Mudzakarah Alim Ulama se Jakbar, di Raung Wijaya Kusuma, kantor wali kota, Rabu (22/5).
Dibuka Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Jakbar, Amien Haji, kegiatan yang membahas "Metode Istinbath Hukum dalam Merespon Fenomena Kondisi Sosial Ekonomi Kemasyarakatan" tersebut menghadirkan narasumber DR KH Nurul Irfan (Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat).
Mewakili Wali Kota Jakarta Barat, pada sambutannya Adkesra Amien Haji mengatakan Pemkot Jakbar senantiasa berkomitmen untuk terus bermitra dengan MUI Jakbar dalam upaya pembangunan Kota Jakarta Barat yang lebih baik dan berkualitas menuju Jakarta sebagai Kota Global di masa yang akan datang.
“Dengan predikatnya tersebut Jakarta akan tetap sebagai kota cerdas yang melibatkan teknologi informasi dan komunikasi serta sinergi antar pemangku kepentingan dan seluruh upaya implementasi kota cerdas tersebut selaras dengan visi-misi Jakarta untuk menjadi Kota Global,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Kota Global merupakan kota yang memiliki peran penting pengintegrasian ekonomi transnasional yang mampu menarik modal, barang, SDM, gagasan serta informasi secara global. Semangat Jakarta menuju Kota Global tak hanya diperlihatkan dari penerapannya dalam penataan kota dan layanan publik saja.
Namun perlu sinergi antar pemangku kepentingan dan komunitas serta partisipasi berbagai pihak termasuk MUI Jakbar.
“Oleh karena itulah melalui acara Mudzakarah ini diharapkan MUI antara lain dapat secara nyata memberikan kontribusinya bagi terwujudnya Jakarta sebagai Kota Global di masa yang akan datang,” pungkas Amien.
Sementara itu, mewakili MUI Jakarta Barat, Ketua Bidang Fatwa MUI Jakbar, KH Mawardi, mengatakan kegiatan tersebut diikuti sebanyak seratus peserta dari jajaran pengurus-anggota MUI tingkat kecamatan dan perwakilan kelurahan se Jakbar. Hadir juga dari unsur Muhammadiyah, NU dan lainnya.
“Tujuan kegiatan ini sebagai forum silaturrahim antara pengurus MUI, alim ulama dan masyarakat. Kemudian pemberdayaan bidang Fatwa itu sendiri di MUI Kota Jakarta Barat,” jelasnya. (Aji)