Sebanyak lima pedagang kecil mandiri (PKM), parkir liar (parli) kendaraan roda dua dan ojek online (ojol) yang berkerumun di Jalan Kembangan Utama Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan dihalau dan dibubarkan Satpol PP, Kamis (3/6).
“Ada lima gerobak PKM yang berdagang di badan jalan dan sembilan parkir liar kendaraan roda dua di Jalan Kembangan Utama serta tujuh ojol yang berkerumun yang kami halau dan bubarkan,†sebut Kasatpol PP Kelurahan Kembangan Utara, Agus Sahroni.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka antisipasi PKM, layar layar, spanduk, kepingan, PMKS, parkir liar, serta antisipasi kerumunan terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Kembangan Utara.
Adapun sasaran lokasi antara lain, Jalan Kembangan Utama, Jalan Kembangan Utara, Jalan Kembangan Raya, Jalan At Taqwa dan wilayah RW 09 dan 11. Kegiatan tersebut juga dalam rangka monitoring pelaksanaan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Monitoring penghalauan, imbauan dan sterilisasi bertujuan menjaga keamanan, ketertiban serta antisipasi PKM berjualan di trotoar dan bahu jalan. “Untuk menjaga serta mengembalikan jalan dan trotoar sesuai fungsinya sekaligus terkait pelaksanaan PPKM dan antisipasi kerumunan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024